Aniaya Anak 6 Tahun, Polsek Bonai Darussalam Amankan Orang Tua Kandung
Dua orang tua diamankan polisi karena terlibat aksi penganiayaan
ROHUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Barak KUD Cemerlang, Dusun I Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Jumat malam (9/1/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kondisi seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso, STrK MH menyampaikan, bahwa peristiwa kekerasan itu diduga terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.15 WIB di rumah orang tua korban.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, mengalami luka dan memar di bagian wajah, serta kedua tangannya terikat menggunakan kain,” terang Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso, STrK MH kepada wartawan Ahad (11/1/2026)
Melihat kondisi korban, petugas segera mengamankan anak tersebut untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial YG (26) dan MVM (22) yang diketahui merupakan orang tua kandung korban. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna jingga, satu helai celana panjang warna biru, serta satu potongan kain jilbab warna krem yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kejadian serupa di lingkungan sekitar.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” pungkas Kapolsek.(Ah)

Tulis Komentar